Kamis, 15 Desember 2011

Informasi mengenai Bencana dan Upaya Pemulihan

BENCANA

            Bencana merupakan interupsi signifikan terhadap kesinambungan (going concern) kegiatan operasi sehari-hari yang bersifat normal dan berkesinambungan bagi suatu entitas, yang berpengaruh kepada anggota dalam entitas, pemasok entitas, pelanggan entitas dan berbagai stakeholder yang lain.  Bencana tetap merugikan mungkin tak mengganggu going concern atau kontinuitas operasi sehari-hari sering disebut musibah atau kecelakaan. Interupsi dapat menyebabkan berbagai proyek, program dan kegiatan Pemda yang hampir selesai, tiba-tiba menjadi sia-sia (nol). Putusnya kontinuitas aktivitas ekonomi menyebabkan GDP dan PAD mengalami penurunan dahsyat, bahkan sebagian kegiatan ekonomi  putus. 

Bencana dapat berupa :
(1) fenomena alam seperti banjir, kekeringan, gempa bumi, topanbadai, kebakaran karena alam (gunung meletus, kebakaran hutan musim kemarau, apigambut abadi, fokus sinar matahari oleh  potongan beling disemak belukar)
 (2) akibat kelalaian manusia seperti kebocoran  nuclear plant atau pipa gas, kebakaran karena kelalaian, tumpahan minyak di laut yang tak  disengaja, arus pendek  listrik, penyebaran virus
(3) kejahatan seperti sabotase, pembakaran, peledakan, penyebaran virus dan 
perusakan fisik aset. Sebuah bencana banjir dapat menyebabkan kerugian fisik dalam miliar dollar.

PEMULIHAN PASCA BENCANA

            Rencana pemulihan harus berkualitas, disusun secara lengkap dan disempurna kan dari tahun ketahun. Makin pendek masa pemulihan,  makin kecil kerugian akibat bencana. Sebaliknya, makin panjang masa pemulihan, makin lama mulainya kembali masa produktif. Dengan demikian pendek waktu pemulihan merupakan hal yang terpenting, setiap hari perpanjangan waktu pemulihan mungkin adalah satu hari perpanjangan masa tidak produktif entitas tersebut. Kondisi fisik aset belum pulih mengganggu estetika (rasa keindahan), memelihara rasa gamang, duka-nestapa, yang menyebabkan semangat membangun terganggu bahkan berisiko menyebabkan kerusakan moral. Strategi pemulihan pasca bencana telah dimulai sebelum bencana terjadi, menggunakan rancangan  risk management untuk :
 (1) risiko yang tak terduga dan
(2) risiko yang diduga (pasti akan terjadi dan tak dapat dielakkan).
            Bila bencana berskala besar, Presiden dapat mengangkat seorang Menteri Khusus untuk pemulihan bencana, untuk mengatasi masalah lintas departemen pemerintah (Jepang, Kobe) dalam kurun waktu cukup lama. Manajemen Pemda bertanggung jawab menyusun DRP paripurna, mengkomunikasikannya kepada 
DPRD. Semua persiapan DRP dilakukan, dicadangan dan dialokasikan oleh APBD, 
sekalipun dalam usulan anggaran defisit. 

MANAJEMEN ASET BERBASIS BENCANA
Pada  Disaster Recovery Planning, probabilitas dan frekuensi bencana diidentifikasi dan diurutkan, lalu entitas menyusun: 
(a)  daftar aset utama yang harus dijaga kelestariannya dibuat pada masa tenteram dan damai,  sebelum bencana, disahkan sebagai basis perencanaan pemulihan bila terjadi bencana. Harga akuisisi aset baru (atau  replacement cost) telah diketahui dan 
diperbarui-dimutakhirkan. Entitas membuat dana khusus untuk penggantian aset yang 
berisiko terkena bencana yang tak dapat diasuransikan. Dengan demikian tak terjadi 
kegusaran perebutan sumber daya pemulihan di antara  stakeholder, yang pada 
umumnya minta diprioritaskan pada waktu bencana terjadi. 

(b) daftar aset utama/kritikal yang dapat diasuransikan, termasuk asuransi jiwa. 

(c) daftar aset yang dapat dihindarkan dari risiko bencana disusun, dan rencana kerja 
penghindaran risiko dilaksanakan (relokasi, proteksi fisik dll). 



sumber : www.KSAP.org

1 komentar:

  1. nikita Hadianto. Pertekom kls D. 51410115
    kelompok: savewasior.blogspot.com

    comment:
    wacana yang diberikan komplit dan sederhan dan bisa dimengerti orang.tapi dikasih gambar donk..supaya menarik aja..
    tapi bagus kok..makasih y...

    BalasHapus